Good Governance Pemko Sibolga (lanjutan minggu lalu)

Setelah satu minggu saya tunggu, ternyata belum ada suatu penjelasan atau pun informasi dari Pemko Sibolga. Apa kabar Pak Walikota ?

Seperti telah dinyatakan bahwa Pemerintah Kota Sibolga telah memiliki Visi dan Misi yang telah dituangkan dalam satu Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk periode lima (5) tahun, terhitung sejak tahun 2006-2010, yang akan menjadi suatu acuan dalam program pembangunan Kota Sibolga.

Visi Kota Sibolga untuk 5 tahun kedepan (2006-2010) adalah sebagai berikut :
“Terwujudnya Kota Sibolga sebagai sentra Perdagangan Barang dan Jasa di Wilayah Pantai Barat Sumatera Utara”

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut ditetapkan Misi yang harus diupayakan untuk dilaksanakan, salah satu adalah:
Mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dengan meningkatkan profesionalisme dan fungsi kelembagaan.

Sebelumnya telah saya kemukakan salah satu komponen good governance, yakni Akuntabilitas, semoga dapat dipahami sebagai media pertanggungjawaban "keberhasilan" atau pun "kegagalan" Pemko Sibolga dalam mengelola tata kepemerintahan. Sebagai uraian tambahan mengenai akuntabilitas, publik harus dapat memahami apa substansi akuntabilitas dan responsibilitas. Sebagai contoh sederhana, jika pemko membangun satu unit gedung sekolah, puskesmas, atau tempat pelayanan publik lainnya; setelah proyek selesai, sudah barang tentu ada pertanggungjawaban keuangan, material, dan serah terima yang dituangkan dalam bukti pendukung lengkap bermeterai dan formal ditandatangani. Ini baru berupa wujud responsibilitas semata, belum wujud akuntabilitas. Publik melihat apakah sarana yang dibangun tersebut bermanfaat, misalnya jauh dari pemukiman, anak usia sekolah sedikit,penduduk jarang, infrastruktur untuk menjangkau terkendala, serta berbagai hambatan lainnya sehingga hasil yang diraih sangat minimal. Di sinilah penting akuntabilitas pemko, dalam arti manajemen pemerintahan sudah sesuai dengan kebutuhan riil, dan anggaran yang dikeluarkan dapat diukur dalam kinerja dan outcome.

Sekarang, kita bicara komponen lain dalam good governance, yakni perlunya "Transparansi" dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Pemko harus menganut sikap ini guna mengendalikan berbagai kegiatan yang dilakukan yang pada gilirannya meningkatkan kinerja. Publik harus bisa mengakses informasi akurat setiap rencana pemko ke depan guna mengantisipasi gerak perekonomian serta kehidupan masyarakat Sibolga. Dalam hal ini Pemko Sibolga harus giat mempublikasikan apa saja yang menurut pemikiran (bukan perasaan) aparat pemko, informasi yang dibutuhkan masyarakat. Untuk ini sangat diperlukan koordinasi antar SKPD agar tidak simpang siur informasi yang ditangkap oleh masyarakat.

Demikian pula halnya dalam pelayanan publik, harus transparan dan jelas apa saja kriteria/syarat yang diperlukan, jangan timbul istilah "Kalau bisa dipersulit, jangan dipermudah" yang berakhir dengan tawar menawar dalam upeti/uang. Ini berarti bukan abdi negara dan abdi masyarakat lagi namanya, tapi sudah pemerasan atau apa pun istilah lainnya yang berarti merugikan masyarakat Sibolga. Di beberapa pemda yang pernah saya lihat sudah terlaksana dengan baik info pengurusan perizinan secara transparan dan jelas di kantor birokrat terkait, tanpa embel-embel pelicin. Setiap pemohon diberi surat angket pelayanan, guna dikirim kembali/langsung ke unit di pemda yang mengevaluasi pelayanan. Di sini masyarakat bebas menginformasikan akhlak aparat nakal untuk ditindak. Bagaimana di Pemko Sibolga, tentu Admin bisa menjawab dan berjanji menindak kalau ada penyimpangan, tegakkan law enforcement, jangan ragu menghukum aparat nakal.

Selanjutnya dalam penjelasan misi Pemko Sibolga menyatakan bahwa Pemerintah senantiasa akomodatif dan antisipatif mengambil langkah-langkah yang bijaksana dan terarah untuk menyelenggarakan kepemerintahan yang baik (good governance) yang tergambar dengan adanya dan meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah untuk menciptakan lingkungan social, ekonomi, politik dan hukum yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kemampuan swasta dan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dunia usaha yang pada akhirnya menambah pendapatan masyarakat. Untuk itu maka aparatur pemerintah kota harus lebih dahulu diberdayakan melalui langkah-langkah penataan, pembinaan dan pemberdayaan.
Komentar saya atas penjelasan paragraf di atas hanya lah perlu langkah tindak lanjut dan akuntabilitasnya bagaimana, tolong diurai satu persatu untuk klarifikasi dan pertanggungjawaban konseptor misi ini. Perlu langkah analisis dan evaluasi periodik untuk penyempurnaan langkah dinamis ke depan.

Saya pikir begitu saja dulu, kalau ada umur panjang bisa dilanjutkan lagi. Horas sudena.