Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.OrganisasiSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga terdiri dari :

1. Bagian Umum
2. Bagian Risalah dan Persidangan
3. Bagian Keuangan