Susunan Pemerintahan

Sekretariat Daerah
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Sibolga telah melakukan restrukturisasi organisasi, ditetapkan dengan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008.

Organisasi Sekretariat Daerah Kota, terdiri dari :
a. Asisten Pemerintahan
Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah Kota dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Asisten Pemerintahan membawahi 3 (tiga) Bagian, yaitu :
1. Bagian Pemerintahan
2. Bagian Hukum
3. Bagian Humasy

b. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah Kota dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas yang berkaitan dengan Perekonomian, Ketahanan Pangan, Pengendalian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan membawahi 3 (tiga) Bagian, yaitu :
1. Bagian Perekonomian dan Ketahanan Pangan
2. Bagian Pengendalian Pembangunan
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat

c. Asisten Administrasi Umum
Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah Kota dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang tugas yang berkaitan dengan Administrasi Umum dan Rumah Tangga, Organisasi dan Tata Laksana, Keuangan dan Kepegawaian, Perlengkapan dan Perawatan.

Asisten Administrasi Umum, membawahi 4 (empat) Bagian, yaitu :
1. Bagian Umum dan Rumah Tangga
2. Bagian Organisasi dan Tata Laksana
3. Bagian Keuangan dan Kepegawaian
4. Bagian Perlengkapan dan Perawatan

Staf Ahli
Staf Ahli mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dengan memberikan telaahan mengenai masalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya

Walikota dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang Staf Ahli, yaitu :
a. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
b. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

Dinas-Dinas
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga, terdiri dari :

* Dinas Pendidikan
* Dinas Kesehatan
* Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
* Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
* Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
* Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan
* Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
* Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
* Dinas Kebersihan, Penataan Ruang, dan Pertamanan
* Dinas Pekerjaan Umum
* Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah

Lembaga Teknis
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga, terdiri dari :

1. Inspektorat
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
4. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
5. Kantor Pemberdayaan Masyarakatdan Keluaran
6. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Lindungan Masyarakat
7. Kantor Perpustakaan dan Arsip
8. Kantor Lingkungan Hidup
9. RSU Dr. Ferdinand Lumban Tobing
10. Satuan Polisi Pamong Praja